Perpanjangan Masa Kerja PPPK Kota Palu: Membuka Horison Baru dalam Pelayanan Publik

- 23 Maret 2024, 14:26 WIB
Foto Ilustrasi:  CPNS dan PPPK Dibuka/Perpanjangan Masa Kerja PPPK Kota Palu: Membuka Horison Baru dalam Pelayanan Publik
Foto Ilustrasi: CPNS dan PPPK Dibuka/Perpanjangan Masa Kerja PPPK Kota Palu: Membuka Horison Baru dalam Pelayanan Publik /

OKE FLORES.COM - Di tengah dinamika perkembangan pelayanan publik, Kota Palu mengukuhkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan dengan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah penting ini diambil sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.

Dengan penandatanganan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK Kota Palu kini tidak hanya dibatasi hingga lima tahun saja, melainkan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga: Suaminya Diisukan Ganti Posisi Ratu Wulla, Rumor Pemilik Harta Rp93,7 Miliar Maju Pilgub NTT Beredar Luas

Perpanjangan masa kerja bagi PPPK di Kota Palu mencerminkan transformasi signifikan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di sektor publik.

Sebelumnya, ketidakpastian akan masa depan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh PPPK dalam memberikan kontribusi maksimal.

Namun, dengan perpanjangan masa kerja ini, terbuka peluang yang lebih besar bagi PPPK untuk terlibat dalam proyek-proyek strategis yang membutuhkan kontinuitas dan keahlian khusus.

Salah satu dampak positif dari kebijakan perpanjangan masa kerja PPPK adalah terciptanya stabilitas dan keberlanjutan dalam layanan publik.

Dengan memperpanjang masa kerja, pemerintah Kota Palu dapat memaksimalkan investasi pada pelatihan dan pengembangan SDM, sehingga PPPK dapat terus mengasah kompetensi dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x