OKE FLORES.COM - Di tengah dinamika perkembangan pelayanan publik, Kota Palu mengukuhkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan dengan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah penting ini diambil sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.
Dengan penandatanganan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK Kota Palu kini tidak hanya dibatasi hingga lima tahun saja, melainkan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik yang optimal.