Tolak Pembatasan Sub Penyalur BBM, Warga Duduki Kantor Bupati Flores Timur

- 27 Maret 2024, 18:08 WIB
Foto. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Flores Timur Abdurahim D. Balen, S.H., mendampingi sejumlah warga yang sudah menjadi sub penyalur selama puluhan tahun. Gerakan penolakan ini disampaikan secara langsung kepada Penjabat Bupati Flores Timur pada Senin, 25 Maret 2024 di Kantor Bupati Flotim
Foto. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Flores Timur Abdurahim D. Balen, S.H., mendampingi sejumlah warga yang sudah menjadi sub penyalur selama puluhan tahun. Gerakan penolakan ini disampaikan secara langsung kepada Penjabat Bupati Flores Timur pada Senin, 25 Maret 2024 di Kantor Bupati Flotim /

OKE FLORES.COM – Kebijakan pembatasan sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Flores Timur menindaklanjuti Surat Kepala BPH Migas Nomor 1193/Ka BPH/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang moratorium usulan baru sub penyalur BBM, mendapat penolakan oleh sejumlah warga yang sudah menjadi sub penyalur selama puluhan tahun.

Gerakan penolakan ini disampaikan secara langsung kepada Penjabat Bupati Flores Timur pada Senin, 25 Maret 2024, di ruang kerjanya.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Flores Timur Abdurahim D. Balen, S.H., yang mendampingi gerakan tersebut menyatakan bahwa ada beberapa persoalan yang disikapi yakni:

Baca Juga: KLAIM LINK! DANA Gratis Hari Ini, Kesempatan Dapatkan Saldo DANA 600 Ribu Gratis

Pertama, Surat Kepala BPH Migas Nomor 1193/Ka BPH/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang moratorium usulan baru sub penyalur BBM.

Padahal sampai Tahun 2023 terdapat 266 Sub Penyalur BBM yang menyebar di 3 pulau ini yang disahkan Pemda Flotim.

Kedua, dasar poin 1 tersebut di atas Tahun 2024, Bupati menetapkan kuota sub penyalur sebanyak 37 Sasaran sesuai SK Bupati Flores Timur Tahun 2024.

Persoalan baru kemudian muncul sebab tidak melalui proses verifikasi serta tidak berpedoman kepada Pasal 6 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang syarat untuk menjadi sub penyalur poin a sampai poin h.

Baca Juga: Cara Sederhana untuk Membuat Pasangan Lebih Mencintai Anda: Hadirkan Momen Ini

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x