Ketiga, Pemerintah Daerah Flores Timur diminta harus mempunyai solusi jangka pendek terhadap hal tersebut.
Hal ini sesuai dengan beberapa usulan yang disampaikan kepada bupati melalui Kabid SDA, yang diharapkan dapat memfasilitasi.
Dalam hal ini, dengan menerbitkan rekomendasi terhadap sub penyalur yang tidak terakomodir dalam SK Bupati, sebab ada lebih 200 orang yang mencari nafkah melalui kegiatan usaha tersebut.
Baca Juga: Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya
Keempat, hal yang perlu dilakukan oleh Pemda Flores Timur adalah penentuan harga eceran tertinggi yang diterapkan untuk sub penyalur serta menghindari biaya yang tidak diperlukan, yang dipungut oleh oknum petugas.
Kelima, masyarakat yang tergabung dalam sub penyalur tersebut akan kembali mendatangi Kantor Bupati Flores Timur dengan pendekatan yang berbeda sebelum adanya keputusan Pemda Flotim untuk menyelamatkan nasib mereka.***