Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya

- 27 Maret 2024, 11:45 WIB
Foto Ilustrasi:Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya
Foto Ilustrasi:Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya /

OKE FLORES.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identifikasi pajak yang diperlukan bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. NPWP diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak dan berbagai transaksi keuangan resmi.

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online, memudahkan para Wajib Pajak untuk mendapatkannya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Berikut dibawah ini adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online beserta syarat-syarat yang diperlukan.

Baca Juga: CEK DISINI! Panduan Aktivasi dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN NPWP

Langkah-langkah Membuat NPWP Online:

  1. Persiapan Dokumen: Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

    Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (jika berlaku).

  2. Akses e-Registration: Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/. Pada halaman utama, pilih opsi "Pendaftaran NPWP Online" atau menu yang serupa.

  3. Isi Formulir Pendaftaran: Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri Anda.Pastikan tidak ada kesalahan penulisan karena hal ini dapat mempengaruhi proses verifikasi.

  4. Unggah Dokumen: Setelah mengisi formulir pendaftaran, unggah dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x