CATAT! Batas Akhir Lapor SPT DJP 31 Maret 2024, Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Patuh

- 27 Maret 2024, 10:47 WIB
Foto : Lapor SPT/CATAT! Batas Akhir Lapor SPT DJP 31 Maret 2024, Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Patuh
Foto : Lapor SPT/CATAT! Batas Akhir Lapor SPT DJP 31 Maret 2024, Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Patuh /

OKE FLORES.COM - Seiring dengan berakhirnya bulan Maret, warga negara Indonesia kembali diingatkan tentang kewajiban pajak mereka.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas akhir untuk pelaporan SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret 2024. Ini adalah tenggat waktu penting yang harus diperhatikan oleh semua wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Dapat Membantu Anda! Inilah Panduan Praktis Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi dan Melapor Pajak

Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah dokumen penting yang digunakan oleh DJP untuk menilai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas dalam satu tahun pajak.

Dokumen ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban pajak lainnya yang relevan dengan status keuangan seseorang atau perusahaan.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Melalui pelaporan ini, DJP dapat memastikan bahwa setiap warga negara atau badan usaha telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Batas Akhir 31 Maret 2024

Tanggal 31 Maret 2024, menjadi batas akhir bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan mereka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x