CATAT! Batas Akhir Lapor SPT DJP 31 Maret 2024, Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Patuh

- 27 Maret 2024, 10:47 WIB
Foto : Lapor SPT/CATAT! Batas Akhir Lapor SPT DJP 31 Maret 2024, Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Patuh
Foto : Lapor SPT/CATAT! Batas Akhir Lapor SPT DJP 31 Maret 2024, Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Patuh /

Tindakan hukum ini dapat berupa tuntutan perdata di pengadilan, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan sanksi finansial yang signifikan dan bahkan konsekuensi hukum yang lebih serius.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Menaker Terbitkan Edaran tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024

Batas akhir pelaporan SPT tahunan DJP pada 31 Maret 2024 adalah sebuah tenggat waktu yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.

Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat mengakibatkan berbagai sanksi yang dapat merugikan secara finansial dan hukum.

Oleh karena itu, penting bagi semua wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan hal ini, kita dapat mendukung pembangunan negara dan memastikan kelancaran sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah