CATAT! Batas Akhir Lapor SPT DJP 31 Maret 2024, Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Patuh

- 27 Maret 2024, 10:47 WIB
Foto : Lapor SPT/CATAT! Batas Akhir Lapor SPT DJP 31 Maret 2024, Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Patuh
Foto : Lapor SPT/CATAT! Batas Akhir Lapor SPT DJP 31 Maret 2024, Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Patuh /

Ini adalah tanggal penting yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Keterlambatan dalam pelaporan dapat menyebabkan sanksi yang serius, yang dapat berdampak pada keuangan pribadi atau keuangan bisnis.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pentingnya mematuhi tenggat waktu pelaporan SPT tidak bisa dilebih-lebihkan. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT atau melaporkannya terlambat, berbagai sanksi dapat dikenakan oleh DJP. Sanksi-sanksi ini dapat berupa:

  1. Denda Keterlambatan: Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda keterlambatan.

    Besarnya denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan. Semakin lama keterlambatan, semakin besar denda yang harus dibayar.

  2. Pengenaan Sanksi Administratif: Selain denda keterlambatan, DJP juga dapat memberlakukan sanksi administratif kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan mereka.

    Sanksi administratif ini dapat berupa pembekuan sertifikat pajak, pembekuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), atau tindakan administratif lainnya yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan bisnis atau keuangan individu.

  3. Pemeriksaan Pajak Lebih Lanjut: Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT juga dapat meningkatkan risiko pemeriksaan pajak lebih lanjut oleh DJP.

    Pemeriksaan ini dapat berujung pada penemuan ketidaksesuaian atau pelanggaran lain dalam perpajakan yang kemudian dapat mengakibatkan sanksi yang lebih berat.

  4. Tindakan Hukum: Dalam kasus yang lebih serius, DJP dapat mengambil langkah hukum terhadap wajib pajak yang secara serius melanggar kewajiban perpajakannya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah