KABAR GEMBIRA! Menaker Terbitkan Edaran tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024

- 27 Maret 2024, 10:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /x.com/@idafauziyah/

OKE FLORES.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja di Indonesia setiap tahunnya.

THR tidak hanya sekadar insentif finansial, tetapi juga memiliki nilai-nilai keagamaan dan sosial yang kuat.

Oleh karena itu, keputusan terkait dengan pemberian THR selalu menjadi perhatian serius, terutama bagi pemerintah dan pelaku bisnis.

Baca Juga: Peluang Jabatan CPNS untuk Lulusan SMA/SMK: Membuka Pintu Karier bagi Generasi Muda

Pada tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kembali mengeluarkan edaran terkait pemberian THR, yang menjadi sorotan utama masyarakat.

Menghadapi momentum penting ini, Menaker telah merilis edaran resmi yang mengatur tentang pemberian THR bagi para pekerja di Indonesia pada tahun 2024.

Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian THR dilakukan dengan penuh keadilan dan konsistensi, serta memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah tentang waktu pemberian THR kepada para pekerja. Menaker menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing.

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa THR seharusnya diterima oleh pekerja sebelum hari raya, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan dan merayakan hari raya dengan tenang dan bahagia bersama keluarga.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x