KABAR GEMBIRA! Menaker Terbitkan Edaran tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024

- 27 Maret 2024, 10:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /x.com/@idafauziyah/

Selain itu, edaran ini juga menegaskan besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja. Menurut aturan yang telah ditetapkan, besaran THR minimal yang harus diberikan kepada pekerja adalah satu bulan gaji.

Namun demikian, pemberian THR tidak boleh menjadi beban yang berlebihan bagi para pengusaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang mungkin tidak selalu stabil.

Dalam hal ini, Menaker juga menekankan pentingnya dialog dan negosiasi antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan besaran THR yang tepat.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan ketersediaan sumber daya perusahaan, sehingga keberlangsungan bisnis tetap terjaga sambil tetap memenuhi hak-hak pekerja.

Edaran Menaker tentang pemberian THR juga memberikan penekanan pada perlindungan terhadap pekerja yang berhak menerima THR.

Menaker menegaskan bahwa setiap pekerja, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak, memiliki hak yang sama untuk menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja, tanpa membedakan status atau jenis pekerjaan.

Selain itu, dalam edaran ini juga disampaikan tentang sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan terkait pemberian THR.

Menaker menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau pembekuan izin usaha.

Dengan demikian, edaran Menaker tentang pemberian THR tahun 2024 bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga merupakan upaya nyata pemerintah untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja di Indonesia.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah