Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya

- 27 Maret 2024, 11:45 WIB
Foto Ilustrasi:Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya
Foto Ilustrasi:Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya /

Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai (misalnya PDF, JPG, atau PNG) dan memiliki kualitas yang jelas.

  • Verifikasi Data: Setelah mengunggah dokumen, DJP akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan.

    Proses verifikasi ini dapat memakan waktu beberapa hari kerja. Pastikan nomor telepon dan email yang Anda cantumkan aktif karena DJP akan mengirimkan notifikasi melalui email atau SMS.

  • Pengambilan Nomor NPWP: Setelah data Anda diverifikasi dan disetujui, Anda akan diberikan nomor NPWP. Nomor ini bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait pajak.

  • Baca Juga: TERBARU! Panduan bagi Pemula: Inilah Cara Mengurus Pajak Secara Online Tanpa EFIN

    Syarat-syarat Membuat NPWP Online:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Layanan pembuatan NPWP online hanya tersedia bagi WNI. Warga negara asing (WNA) harus melakukan proses pendaftaran secara langsung ke kantor pajak terdekat.

    2. Memiliki Identitas Resmi: Calon Wajib Pajak harus memiliki identitas resmi yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

    3. Memiliki Surat Keterangan Usaha (Jika Berlaku): Bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha, disarankan untuk memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai salah satu dokumen pendukung.

    4. Akses Internet: Proses pendaftaran NPWP online membutuhkan akses internet yang stabil. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang cukup untuk menghindari kendala saat melakukan pendaftaran.

    5. Dokumen Pendukung Lainnya: Selain KTP dan KK, DJP juga dapat meminta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan verifikasi data.

    Halaman:

    Editor: Adrianus T. Jaya


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah