Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Manggarai Keluarkan Pengumuman, Begini Isinya!

- 27 Maret 2024, 13:31 WIB
ilustrasi KPU
ilustrasi KPU /Pixabay/

OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai mengeluarkan pengumuman penting jelang Pilkada 2024.

Melalui pengumuman Nomor : 89/PL.02.2-Pu/5310/2024, KPU merinci persyaratan dan format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024.

Pengumuman ini juga dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Tanggal 13 Maret 2024.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya

Sebagaimana dibaca OKE FLORES, Rabu, 27 Maret 2024, ada beberapa poin yang tertera dalam surat pengumuman tersebut, yaitu:

1.Syarat Pendaftaran bagi Bakal Calon Perseorangan

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubermur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon
perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan
jumlah penduduk.

2. Jumlah Syarat Dukungan

Baca Juga: Mengenal Sosok Frans Aba Calon Gubernur NTT 2024 dari Kalangan Muda

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x