Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Manggarai Keluarkan Pengumuman, Begini Isinya!

- 27 Maret 2024, 13:31 WIB
ilustrasi KPU
ilustrasi KPU /Pixabay/

Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan
daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di
Kabupaten Manggarai.

3. Format Surat Pernyataan Dukungan Sama dengan Pemilihan Serentak
Tahun 2020

Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana
terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak
Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan
perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

4. Surat Pernyataan Identitas

Baca Juga: Kabar yang Dinanti-nanti, Kesiapan Pencairan THR Karyawan oleh BUMN Jelang Lebaran

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam
identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi
terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas
Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin
dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas
kependudukan.

5. Daftar Pendukung akan Diinput oleh Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah

Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke
dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan
kemudian.

6. Format Surat Pernyataan Dukungan

Baca Juga: Mengenal Sosok Frans Aba Calon Gubernur NTT 2024 dari Kalangan Muda

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x