OKE FLORES.COM - Menjelang perayaan Lebaran, antusiasme masyarakat Indonesia meningkat, baik dalam persiapan spiritual maupun material.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian karyawan, terutama yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi banyak orang, THR menjadi momen penting dalam menyiapkan kebutuhan untuk merayakan hari raya bersama keluarga dan kerabat.
Baca Juga: INILAH 6 CARA Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan: Tips dan Panduan
Berita tentang pencairan THR bagi karyawan BUMN tentu menjadi kabar yang dinanti-nantikan. Mari kita telaah lebih dalam.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari hak mereka untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Bagi karyawan BUMN, kepastian pencairan THR merupakan hal yang sangat diharapkan, mengingat BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian negara dan mempekerjakan ribuan bahkan jutaan karyawan di berbagai sektor.
Menjelang Lebaran, setiap tahunnya BUMN biasanya telah menyiapkan anggaran dan jadwal pencairan THR bagi karyawannya.
Editor: Adrianus T. Jaya