Tolak Pembatasan Sub Penyalur BBM, Warga Duduki Kantor Bupati Flores Timur

- 27 Maret 2024, 18:08 WIB
Foto. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Flores Timur Abdurahim D. Balen, S.H., mendampingi sejumlah warga yang sudah menjadi sub penyalur selama puluhan tahun. Gerakan penolakan ini disampaikan secara langsung kepada Penjabat Bupati Flores Timur pada Senin, 25 Maret 2024 di Kantor Bupati Flotim
Foto. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Flores Timur Abdurahim D. Balen, S.H., mendampingi sejumlah warga yang sudah menjadi sub penyalur selama puluhan tahun. Gerakan penolakan ini disampaikan secara langsung kepada Penjabat Bupati Flores Timur pada Senin, 25 Maret 2024 di Kantor Bupati Flotim /

OKE FLORES.COM – Kebijakan pembatasan sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Flores Timur menindaklanjuti Surat Kepala BPH Migas Nomor 1193/Ka BPH/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang moratorium usulan baru sub penyalur BBM, mendapat penolakan oleh sejumlah warga yang sudah menjadi sub penyalur selama puluhan tahun.

Gerakan penolakan ini disampaikan secara langsung kepada Penjabat Bupati Flores Timur pada Senin, 25 Maret 2024, di ruang kerjanya.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Flores Timur Abdurahim D. Balen, S.H., yang mendampingi gerakan tersebut menyatakan bahwa ada beberapa persoalan yang disikapi yakni:

Baca Juga: KLAIM LINK! DANA Gratis Hari Ini, Kesempatan Dapatkan Saldo DANA 600 Ribu Gratis

Pertama, Surat Kepala BPH Migas Nomor 1193/Ka BPH/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang moratorium usulan baru sub penyalur BBM.

Padahal sampai Tahun 2023 terdapat 266 Sub Penyalur BBM yang menyebar di 3 pulau ini yang disahkan Pemda Flotim.

Kedua, dasar poin 1 tersebut di atas Tahun 2024, Bupati menetapkan kuota sub penyalur sebanyak 37 Sasaran sesuai SK Bupati Flores Timur Tahun 2024.

Persoalan baru kemudian muncul sebab tidak melalui proses verifikasi serta tidak berpedoman kepada Pasal 6 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang syarat untuk menjadi sub penyalur poin a sampai poin h.

Baca Juga: Cara Sederhana untuk Membuat Pasangan Lebih Mencintai Anda: Hadirkan Momen Ini

Ketiga, Pemerintah Daerah Flores Timur diminta harus mempunyai solusi jangka pendek terhadap hal tersebut.

Hal ini sesuai dengan beberapa usulan yang disampaikan kepada bupati melalui Kabid SDA, yang diharapkan dapat memfasilitasi.

Dalam hal ini, dengan menerbitkan rekomendasi terhadap sub penyalur yang tidak terakomodir dalam SK Bupati, sebab ada lebih 200 orang yang mencari nafkah melalui kegiatan usaha tersebut.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya

Keempat, hal yang perlu dilakukan oleh Pemda Flores Timur adalah penentuan harga eceran tertinggi yang diterapkan untuk sub penyalur serta menghindari biaya yang tidak diperlukan, yang dipungut oleh oknum petugas.

Kelima, masyarakat yang tergabung dalam sub penyalur tersebut akan kembali mendatangi Kantor Bupati Flores Timur dengan pendekatan yang berbeda sebelum adanya keputusan Pemda Flotim untuk menyelamatkan nasib mereka.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x