Pemberitaan media nasional menyebutkan, angka ini meningkat 4,9% dibandingkan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp188,81 triliun.
Adapun pertumbuhan penerimaan CHT ini didorong oleh efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang.
Selain itu, peningkatan pendapatan bea cukai rokok juga disokong oleh kinerja penindakan dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Inilah 10 Deretan Artis Paling Kaya di Indonesia Tahun 2024, Agnes Mo Nomor Berapa?
Tarif rata-rata tertimbang diketahui sebesar Rp679 per batang pada 2022. Nilainya naik 10,7% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp614 per batang.
Sementara, produksi hasil tembakau mengalami penurunan 1,9% secara tahunan hingga 14 Desember 2022.
Ini lantaran adanya penurunan dari pabrikan golongan 1 dan juga golongan 2.
Ke depan, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024.
Kenaikan ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.