Gugatan Caleg Demokrat Ditolak MK, Ternyata Melanggar UU MK dan UU Pemilu

- 23 Mei 2024, 12:16 WIB
Ketua MK, Suhartoyo, sedang membacakan hasil keputusan MK
Ketua MK, Suhartoyo, sedang membacakan hasil keputusan MK /

 

OKE FLORES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara Nomor 89-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Adapun perkara ini dimohonkan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 1 dari Partai Demokrat, atas nama Letena Liwiya

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartono di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Dinyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga: Pencairan KLJ Tahap 2 2024 Dimulai Hari Ini, Dana Cair ke Rekening Penerima Setelah Sudah Cairkan KLJ Tahap 1!

Menurut Suhartono, ihwal ditolaknya permohonan pemohon disebabkan karena tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi termohon dan terkait permohonan pemohon telah melewati waktu masa tenggang waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka itu, jawaban dan Termohon, dengan Keterangan dari Pihak Terkait, dengan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dengan kedudukan hukum Pemohon, dan dalam pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Termohon telah mengumumkan Keputusan KPU dengan Nomor 360 Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB.

Baca Juga: Inilah Ramalan Zodiak Besok Jumat, 24 Mei 2024: Leo, Taurus, Gemini, Scorpio, Cancer, dan Sagitarius

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah