Gugatan Caleg Demokrat Ditolak MK, Ternyata Melanggar UU MK dan UU Pemilu

- 23 Mei 2024, 12:16 WIB
Ketua MK, Suhartoyo, sedang membacakan hasil keputusan MK
Ketua MK, Suhartoyo, sedang membacakan hasil keputusan MK /

Pengajuan PHPU dilakukan selama 3 x 24 jam dari pengumuman yang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional, dengan batas waktu pengajuan permohonan PHPU, yaitu sampai dengan 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Sedangkan, dari pihak Pemohon baru mengajukan permohonan penyelesaian PHPU pada tanggal 22 April 2024, pukul 13.15 WIB.

Sebelum itu, dalam sidang MK dari permohonannya, Pemohon telah mendalilkan adanya pengurangan perolehan suaranya dan penambahan suara kepada caleg sesama Partai Demokrat, sehingga Wali Wonda gagal mendapatkan kursi DPRD Provinsi Papua Pegunungan.

Wali Wonda mengklaim memperoleh 9.309 suara sehingga berada para peringkat kedua. Sejumlah 4.283 suara tidak dihitung dan dimasukkan dalam formulir model C dari Hasil Salinan DPRPP.

Dengan demikian, total perolehan suara sah Wali Wonda dari tujuh distrik pada Dapil Papua Pegunungan 4, yaitu mencapai angka 13.592***

Laporan: Ajie

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah