Sebelum Berakhir, Penerima Bantuan Ibu Hamil hingga Lansia Bisa Dicek di Link Berikut

30 Januari 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi - Simak cara cek bansos Kemensos online lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bantuan PKH dan BPNT 2023. /Irsan Mulyadi/ANTARA/ANTARA/Irsan Mulyadi /

Okeflores.com- Apakah Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 Januari masih cair? Simak informasinya pada artikel ini beserta cara cek nama penerima bantuan di link cekbansos.kemensos.go.id.

PKH merupakan salah satu bansos regular yang masih terus disalurkan pemerintah di bulan Januari ini.

Meski begitu, pencairan PKH di bulan Januari ini akan segera berakhir di tanggal 31.

PKH diperkirakan akan kembali disalurkan pemerintah di bulan Februari mendatang.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH di tahun ini berlangsung dalam empat tahap.

Baca Juga: Fadli Zon Menolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, Fadli: Besaran Kenaikan ini Sangat Tidak Wajar

Di bulan Januari ini penyaluran PKH tengah berlangsung periode tahap 1 yang akan berakhir bulan Maret.

Setelah penyaluran tahap 1 berakhir, PKH akan kembali cair untuk periode tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 atau tahap terakhir pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat wajib terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu apabila ingin mendapatkan bansos dari pemerintah, termasuk PKH.

Baca Juga: Pakai Cara Ini untuk Cek Penerima BPNT 2023 yang Cair Februari di cekbansos.kemensos.go.id

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang apabila disingkat menjadi DTKS Kemensos merupakan sebuah data yang mencakup nama masyarakat yang berhak menerima PKH maupun bansos lainnya.

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH.

Mulai dari masyarakat kategori ibu hamil hingga lanjut usia (lansia) berkesempatan untuk menjadi penerima bansos PKH ini.

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH dengan nominal yang berbeda-beda, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Ternyata Pemilik NIK KTP ini yang Berhak Menerima BPNT dan PKH 2023 untuk Pencairan Januari – Maret

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, masyarakat bisa langsung mencairkan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu.

Cek nama penerima PKH ini bertujuan untuk memastikan ulang apakah telah terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau belum.

Proses cek nama penerima PKH ini dapat dilakukan secara online di HP masyarakat dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah tahapan untuk cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP dan HP masyarakat.

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian isi data tempat tinggal dan juga nama lengkap masyarakat.

- Lakukan verifikasi dengan mengetik ulang kode yang didapatkan pada kolom yang disediakan.

- Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar, kemudian kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu sampai masyarakat menerima notifikasi yang menyatakan terdaftar atau tidaknya menjadi penerima PKH di tahun 2023.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler