Pelajar Perokok Dilarang Mendapat Bantuan Sosial KJP Plus

26 Juli 2023, 11:14 WIB
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 /jakarta.go.id

OKE FLORES.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program andalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diberikan dalam berbagai jenjang pendidikan. Saat ini, beredar petunjuk bahwa siswa perokok tidak boleh mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Petunjuk tersebut, rupanya secara resmi disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada kepala dinas pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Adapun keberhasilan KJP Plus yang tepat sasaran terungkap dalam pidato Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023.

Baca Juga: Mensos Risma Dukung Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

"Saya minta, jika murid yang mendapatkan KJP Plus kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut," ujar Heru Budi Hartono dalam pernyataan di Jakarta Pusat, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 26 Juli 2023.

"Kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," ujarnya.

Selain itu, Heru juga mengharapkan para pendidik untuk rutin menginisiasi percakapan dengan para siswa di sekolah, sehingga dapat berdampak pada penyaluran KJP Plus.

Dalam konteks ini, setiap guru harus memulai mengundang satu per satu siswa untuk berbicara tentang apa pun selama lima menit.

"(Sediakan waktu) lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari. Panggil anak murid cerita apa saja di depannya," ujarnya menerangkan penjelasan.

Dalam situasi tersebut, Herus juga mengingatkan pengalaman saat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada tahun 2014 sebelumnya. Pada waktu itu, dia mendapatkan cerita dari seorang siswa yang mengaku menjadi korban tindak kekerasan.

"Waktu Wali Kota di Jakarta Utara 2014, karena saya ajak bicara anak itu, bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan," ujarnya membeberkan secuplik ingatan.
Diketahui, informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepanjang Januari-Maret 2023 mengungkapkan adanya banyak penerima KJP Plus, yaitu mencapai total 803.121 murid dari sekolah negeri dan swasta.

Untuk jumlah uang pun berbeda-beda, murid SD/MI mendapatkan bantuan Rp250.000 dengan uang SPP selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan, murid SMP/MTs Rp300.000 dengan tambahan uang SPP selama enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan, dan murid SMA/MA sebesar Rp420.000 dengan tambahan uang SPP selama enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

Sementara itu, murid SMK sebesar Rp450.000 dengan tambahan uang SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300.000.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler