Waspada Penipuan! Ini Penjelasan PT Taspen Tentang Ralepan Gaji Pensiun yang Dibayar Februari 2024

11 Februari 2024, 07:00 WIB
Foto: Waspada Penipuan! Ini Penjelasan PT Taspen Tentang Ralepan Gaji Pensiun yang Dibayar Februari 2024 /Dok. TASPEN

 

 

OKE FLORES.COM - Pensiun adalah tahap yang dinanti-nantikan oleh banyak individu setelah bertahun-tahun mengabdikan diri pada pekerjaan.

Bagi sebagian besar, pensiun adalah masa untuk menikmati hasil dari usaha keras mereka selama bertahun-tahun.

Namun, seringkali ada ketidakpastian terkait dengan pembayaran pensiun, yang bisa menjadi sumber kekhawatiran bagi para pensiunan.

Baca Juga: PEMILIK Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan Dapat BLT Segera Cair ke Rekening Hari Ini, 7 Februari 2024

PT Taspen (Persero), sebagai pihak resmi penyalur gaji pensiunan, memberikan keterangan resminya di tengah-tengah pembicaraan hangat tentang pencairan rapelan gaji pensiunan ini.

Keterangan resmi Taspen tersebut bukanlah pengakuan atau persetujuan mengenai rapelan gaji pensiunan yang akan dibayarkan mulai 1 Februari 2024.

Melainkan pesan agar peserta pensiun berhati-hati dengan informasi apa pun yang berkaitan dengan pengembalian gaji pensiun Februari ini. Terutama informasi mengenai PT Taspen (Persero) yang berkaitan dengan pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan.

"Waspada Penipuan, Hati-hati terhadap segala informasi palsu dan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN terkait pembayaran rapel pensiun pokok," dikutip dari laman PT Taspen, Rabu 07 Februari 2024.

Selain itu, Taspen menyatakan bahwa informasi tentang rapelan kenaikan gaji pensiunan akan disebarkan melalui website, platform media sosial resmi, dan Call Center Taspen di 1500-919.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 7 Februari 2024: Stabil atau Berfluktuasi?

"Seluruh informasi terbaru akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi Taspen serta Call Center TASPEN 1500919," tukasnya.

Sementara keterangan resmi Taspen dirilis, tidak ada informasi terbaru tentang kapan kenaikan gaji pensiun akan dicairkan sejak Januari 2024.

Sementara itu, dalam Siaran Pers terakhirnya, Kemenkeu mengumumkan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk memberikan rapelan kenaikan gaji pensiunan secara bertahap mulai 1 Februari 2024.

Para pensiunan yang belum menerima pencairan rapelan kenaikan gaji harus bersabar dan menunggu hingga akhir bulan Maret 2024 karena prosesnya dilakukan secara bertahap.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler