Cuma dengan KTP Uang Rp3 Juta Segera Cair ke Rekening, Begini Langkah-langkahnya!

20 Februari 2024, 10:05 WIB
ILUSTRASI PKH /Kemensos RI/

OKE FLORES.COM - Di tengah upaya pemerintah dalam memperluas cakupan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, masih banyak di antara kita yang belum mengetahui cara untuk memeriksa apakah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum.

Salah satu program yang akan diberikan kepada masyarakat yang KTP-nya terdaftar di DTKS adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Sejauh ini, PKH telah menjadi salah satu program unggulan Kementerian Sosial dalam upaya percepatan pengurangan kemiskinan.

Baca Juga: Zodiak yang Dikenal Paling Egois dan Kerap Bersikap Sinis: Apakah Zodiak Anda Termasuk?

Program PKH telah menjadi instrumen penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Melalui program ini, keluarga yang tergolong miskin mendapatkan bantuan berupa dana tunai untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Namun, untuk bisa menjadi penerima bantuan, langkah awal yang harus diambil adalah memastikan bahwa KTP mereka telah terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Simak, Prediksi 12 Masalah Kesehatan Berdasarkan Shio Tahun 2024

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk memeriksa apakah KTP Anda sudah terdaftar dalam DTKS:

Pertama, kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Akseslah laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memeriksa status penerimaan bantuan sosial PKH. Anda dapat mengunjungi laman tersebut melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Kedua, masukkan info lokasi dan nama lengkap sesuai KTP.

Setelah masuk ke dalam laman tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi lokasi dan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda.

Baca Juga: BUKAN BSU 2024! Bansos Rp 700 Ribu Cair ke Nomor NIK KTP Ini, Segera Cek...

Ketiga, verifikasi kode dan klik ‘CARI DATA’.

Isilah kode keamanan yang diberikan, kemudian klik tombol 'CARI DATA' untuk memulai proses verifikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda sudah terdaftar dalam DTKS atau belum, sehingga memastikan kelayakan untuk menerima bantuan sosial, termasuk bantuan dari program PKH.

Bantuan sosial yang diberikan melalui program PKH memiliki variasi nominal sesuai dengan komponen penerima.

Baca Juga: Sagitarius: Zodiak Paling Ceria dan Bahagia Meski Hidupnya Sangat Sederhana

Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan:

- Ibu Hamil dan Nifas: Rp3.000.000 per tahun.

- Anak Kecil dan Balita: Rp3.000.000 per tahun.

- Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun.

- Anak Sekolah Tingkat (SD, SMP, SMA): Dukungan bervariasi mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 2.000.000 per tahun, tergantung pada tingkat pendidikan.

Baca Juga: Zodiak yang Dikenal Paling Egois dan Kerap Bersikap Sinis: Apakah Zodiak Anda Termasuk?

Dengan demikian, memastikan KTP terdaftar dalam DTKS merupakan langkah penting untuk mengakses bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah, seperti program PKH.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler