Harga Emas Naik Signifikan: Antam Laporkan Kenaikan Pada 29 Februari 2024

29 Februari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi emas UBS: Update harga hari ini.* /

OKE FLORES.COM - Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, pasar emas menyaksikan pergerakan yang signifikan dengan harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan yang mencolok.

Data terbaru yang dirilis oleh laman Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas naik sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.138.000 per gram.

Kenaikan harga emas tersebut memberikan sinyal penting bagi para pelaku pasar dan investor, serta menarik perhatian para pengamat ekonomi. Peningkatan ini menunjukkan perubahan yang signifikan dari harga sebelumnya, ketika harga emas berada di posisi Rp1.134.000 per gram pada Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Informasi Seputar Daftar Bansos yang Cair Bulan Maret 2024 Bisa Cair Sebelum Bulan Ramadhan 2024

Harga emas melonjak pada hari Kamis karena sejumlah faktor ekonomi dan geopolitik global yang mempengaruhi pasar komoditas.

Namun, banyak faktor yang kompleks memengaruhi perubahan harga emas, jadi tidak selalu dapat diprediksi dengan pasti.

Para investor dan pelaku pasar terus memantau perkembangan ekonomi dan geopolitik untuk membuat keputusan investasi yang tepat dalam mengelola portofolio mereka.

Berikut daftar harga emas Antam hari ini Kamis, 29 Februari 2024, diantaranya:

- Harga Emas 0,5 gram: Rp 619.000

- Harga Emas 1 gram: Rp 1.138.000

- Harga Emas 2 gram: Rp 2.216.000

- Harga Emas 3 gram: Rp 3.299.000

- Harga Emas 5 gram: Rp 5.465.000

- Harga Emas 10 gram: Rp 10.875.000

- Harga Emas 25 gram: Rp 27.062.000

- Harga Emas 50 gram: Rp 54.045.000

- Harga Emas 100 gram: Rp 108.012.000

- Harga Emas 250 gram: Rp 269.765.000

- Harga Emas 500 gram: Rp 539.320.000

- Harga Emas 1.000 gram: Rp1.078.600.000.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.030.000 per gram.

Informasi tentang Pajak:

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai total buyback.

Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, harga beli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,95% untuk non-NPWP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler