2 Bantuan Biaya Kuliah dari Pemerintah Sudah Dibuka untuk Warga Jakarta, Apakah Perbedaan KIP Kuliah dan KJMU?

9 Maret 2024, 10:11 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)./ pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai program bantuan keuangan untuk mendukung siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. /Pemprov DKI Jakarta/

OKE FLORES.COM - Pendidikan tinggi seringkali menjadi batu loncatan bagi banyak individu untuk mencapai impian dan meraih kesuksesan di masa depan. Namun, biaya pendidikan yang tinggi seringkali menjadi hambatan bagi banyak siswa.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai program bantuan keuangan untuk mendukung siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Dua di antaranya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJMU) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya?

Baca Juga: Berapakah Saldo Minimal ATM KIP Kuliah yang Harus Dimiliki? Cek Infonya Disini

Untuk diketahui, KJMU merupakan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.

KJMU ini pertama kali digagas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2016 yang kemudian program tersebut dilanjutkan Anies Baswedan.

Sedangkan KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk lulusan SMA/SMK sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu.

KJMU hanya tersedia khusus untuk warga Jakarta sedangkan KIP Kuliah untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Berikut perbedaan KJMU dan KIP Kuliah:

1. KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)

1. Dikeluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

2. Ditujukan hanya untuk peserta didik dengan KTP Jakarta.

3. Untuk dapat menerima bantuan ini, salah satu syaratnya adalah tidak menerima bantuan program pendidikan lain yang berasal dari APBN atau APBD.

4. Program ini memberikan bantuan kepada mahasiswa berprestasi dengan cara memberikan bantuan keuangan.

5. Nominal bantuan sebesar Rp 9 Juta per semester atau Rp 1.5 Juta per bulan.

2. KIP (Kartu Indonesia Pintar)

1. Program ini digagas pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak di seluruh Indonesia.

3. Kartu ini bersifat lebih luas yaitu berlaku untuk siswa sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas dan kuliah yang memenuhi syarat.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler