Inilah Persyaratan dan Besaran Bantuan KJP Plus yang akan Cair April 2024

5 April 2024, 10:53 WIB
Inilah Persyaratan dan Besaran Bantuan KJP Plus yang akan Cair April 2024 /jakarta.go.id/

OKE FLORES.COM - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar ( KJP ) akan langsung dikirimkan secara otomatis ke rekening penerima yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadi peserta didik tidak perlu melakukan klaim secara manual ke Pemrov DKI Jakarta atau Bank DKI.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Bulan April 2024 Cair? Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima

Besaran bantuan KJP Plus April 2024

1. SD dan MI 

  • Jumlah penerima : 222.120 peserta didik
  • Nominal bantuan : Rp300.000

2. SMA dan MA

  • Jumlah penerima : 131.529 peserta didik
  • Nominal bantuan : Rp450.000

3. Pusat Kegiatan Masyarakat Bersama (PKMB)

  • Jumlah penerima : 2.556 peserta didik
  • Nominal bantuan : Rp300.000

Lantas Kapan KJP Plus April 2024 Cair? 

Untuk pencairan bulan April 2024 belum dapat pengumuman kapan pastinya. Namun, jika melihat dari periode tiga bulan sebelumnya pencairan bantuan akan dilakukan pada awal bulan.

Orang tua peserta didik dapat memeriksa secara berkala pencairan bantuan melalui akun resmi Instagram @disdikdki dan @upt.p4op.

Persyaratan peneriman KJP Plus, yaitu :

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  6. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  7. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  9. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler