Ini Rincian Gaji Terbaru Kepala Desa Sesuai dengan Permendagri RI No 63 Tahun 2019

21 April 2024, 10:34 WIB
Foto: Pilar Utama Pengelolaan Desa /Istimewa

OKE FLORES.COM - Kepala Desa adalah figur penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek penting dalam pengelolaan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, gaji Kepala Desa telah menjadi topik yang cukup hangat untuk diperbincangkan, terutama dalam konteks peningkatan kesejahteraan mereka.

Seiring dengan pergantian tahun, banyak yang penasaran dengan rincian gaji terbaru untuk posisi Kepala Desa pada tahun 2024.

Baca Juga: KABAR BAIK! Siswa dan KPM di Seluruh Indonesia, Ini Update Jadwal Pencairan PIP Tahap 2 2024, Cek Disini...

Sebelum membahas rincian gaji terbaru, perlu dicatat bahwa gaji Kepala Desa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Gaji dan Tunjangan Kepala Desa.

Menurut Permendagri tersebut, gaji Kepala Desa terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

1. Gaji Pokok:

Merupakan gaji dasar yang diterima oleh Kepala Desa berdasarkan tingkat jabatannya dan masa kerja.

2. Tunjangan Jabatan:

Tambahan gaji yang diberikan kepada Kepala Desa sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.

3. Tunjangan Umum:

Tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa sebagai pengganti biaya operasional yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya.

4. Tunjangan Keluarga:

Tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa untuk menunjang kebutuhan keluarganya.

5. Tunjangan Kinerja:

Tambahan gaji yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja yang baik.

Namun, perlu dicatat bahwa gaji Kepala Desa dapat bervariasi tergantung pada daerah dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pencairan BPNT Tahap Terbaru dan Cara Cek Status Penerima via HP, Buruan Cek...

Sebagai gambaran, berikut adalah perkiraan rincian gaji Kepala Desa terbaru untuk tahun 2024:

1. Gaji Pokok:

  • Di perkirakan sekitar Rp7.000.000 hingga Rp15.000.000 per bulan tergantung dari kategori desa.

2. Tunjangan Jabatan:

  • Sekitar Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 per bulan.

3. Tunjangan Umum:

  • Antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan.

4. Tunjangan Keluarga:

  • Bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.

5. Tunjangan Kinerja:

  • Tergantung pada penilaian kinerja individu, berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan.

Selain rincian gaji tersebut, penting juga untuk memperhatikan masa jabatan Kepala Desa. Pada tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa telah diatur menjadi 8 tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program pembangunan dan memperkuat stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

Dengan demikian, rincian gaji Kepala Desa terbaru untuk tahun 2024 menawarkan gambaran yang lebih jelas tentang penghargaan yang diberikan kepada para pemimpin desa atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa gaji tersebut hanya merupakan perkiraan dan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler