Berikut Informasi 6 Hal yang Banyak Salah Dipahami oleh Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2024

25 April 2024, 15:18 WIB
PIP Kemdikbud 2024: Siswa yang tidak aktivasi rekening maka dana PIP batal /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan finansial.

Namun, masih terdapat beberapa hal yang kerap kali salah dipahami oleh siswa penerima PIP Kemdikbud 2024.

Berikut adalah enam hal yang perlu diperhatikan:

6 HAL KERAPKALI SALAH DIPAHAMI SISWA

Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan finansial.

1. PIP Kemdikbud 2024 Bukan Beasiswa

Salah satu prioritas penerima PIP Kemdikbud 2024 adalah warga sekolah yang kurang mampu dan berprestasi.

Oleh karena itu, PIP adalah bantuan sosial, bukan beasiswa.

Tujuan penyaluran PIP ini semakin meningkat karena minat dan keinginan siswa kurang mampu untuk belajar.

2. PIP Kemdikbud 2024 Hanya Satu Kali Untuk Satu Tahun

Jika anggota staf sekolah tampak mendapatkan bansos dua kali, itu berarti dia menerimanya dari anggaran tahun sebelumnya dan akan mendapatkan lagi di tahun anggaran yang sedang berlangsung.

Siswa dapat cair dua kali setahun, tetapi sebenarnya hanya satu kali setahun.

3. PIP Kemdikbud 2024 Tidak Otomatis Diperpanjang

Siswa yang telah menerima bantuan ini harus diusulkan kembali.

Oleh karena itu, jangan berpikir bahwa mendapatkan PIP sekali saja berarti Anda akan menerima bantuan pendidikan lainnya.

Meskipun Anda pernah terdaftar sebagai penerima bantuan, dana PIP tidak akan dicairkan kembali jika tidak diusulkan.

4. PIP Kemdikbud 2024 yang diusulkan oleh sekolah dan partai sama

Dana PIP Kemdikbud 2024 untuk siswa, yang diusulkan oleh institusi pendidikan dan kelompok politik, tetap konsisten.

Siswa tidak boleh diusulkan ke partai sekaligus ke sekolah; sebaliknya, siswa harus dipilih dari salah satu pihak, apakah itu sekolah atau partai, karena ini akan menimbulkan data ganda.

5. Siswa Tidak Lakukan Aktivasi Rekening Dana Tidak Bisa Kembali Lagi

Jika dana bantuan dikembalikan ke kas negara karena tidak melakukan aktivasi rekening melampaui batas yang ditetapkan, siswa tidak dapat menerimanya lagi.

Jika siswa ingin menerimanya lagi, mereka harus diusulkan kembali.

6. PIP Kemdikbud 2024 yang dapat setengah nilainya tidak bisa menerima lagi setengahnya lagi

Kelas tertentu diizinkan untuk mendapatkan bantuan setengah dari PIP yang seharusnya diterima.

Siswa hanya akan menerima satu setengah, dan setengah lainnya tidak akan diberikan sampai kemudian.

Demikianlah enam informasi yang sering disalahartikan oleh siswa penerima PIP Kemdikbud 2024.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler