Jadwal Tahap 2 Pencairan Kartu Lansia Jakarta  Cara Cek dan Besaran Nominal yang Diterima

5 Juni 2024, 09:34 WIB
Info KLJ tahap 2 2024 kapan cair tanggal berapa ke bank DKI dapat berapa, dan cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta online pakai HP. /Tangkap layar jakarta.go.id

OKE FLORES.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan jadwal pencairan Kartu Lansia untuk tahap kedua.

Program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada para lansia di Jakarta guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tahap kedua ini memberikan kesempatan bagi lebih banyak lansia untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Baca Juga: Ingin Kuliah Tapi Tidak Punya Biaya? Jangan ragu untuk mendaftar untuk KIP Kuliah! Berikut Langkahnya

Jadwal pencairan, cara untuk memeriksanya, dan besaran bantuan yang akan diterima oleh para penerima.

Masyarakat ibu kota sangat menantikan Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa bantuan sosial ini akan segera diberikan kepada orang tua yang membutuhkan.

Jadwal pencairan diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat untuk memastikan bantuan dapat dikirim ke lokasi dengan cepat dan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program bantuan sosial yang disebut Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan kualitas hidup warga lanjut usia di ibu kota.

Orang tua yang memenuhi kriteria tertentu menerima bantuan tunai bulanan dari program ini untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar

Tujuan utama dari Kartu Lansia Jakarta adalah untuk meringankan beban ekonomi orang tua dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan dan perhatian yang layak.

Kartu Lansia Jakarta tidak hanya menawarkan bantuan keuangan, tetapi juga membantu penerima manfaat mendapatkan akses ke layanan kesehatan dan sosial yang mereka butuhkan.

Melalui program ini, pemerintah berusaha untuk membuat lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung para lanjut usia, memastikan bahwa mereka tidak terabaikan dalam lingkungan yang terus berkembang.

jadwal tahap kedua pencairan Kartu Lansia Jakarta, serta prosedur untuk mendaftar dan besaran nominalnya

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta

Tidak semua orang tua di Jakarta memenuhi syarat untuk menerima KLJ.

Hanya mereka yang terdaftar dalam DTKS dan tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai yang dapat menerima bantuan ini.

Persyaratan lengkapnya adalah sebagai berikut:

orang yang berusia 60 tahun atau lebih

Lansia yang memiliki tingkat pendapatan yang rendah, serta mengalami masalah fisik atau mental, dan harus didaftarkan dalam Basis Data Terpadu.

Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

mengalami kondisi medis yang parah, terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara sosial dan psikis.

Program ini akan diawasi dan dievaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa ia mencapai tujuan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Orang Tua, pemberian KLJ ini didasarkan pada kedua peraturan tersebut.

Program Kartu Lansia tahap kedua merupakan upaya nyata pemerintah Provinsi Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan para lansia di wilayah tersebut.

Dengan mengetahui jadwal pencairan, cara memeriksanya, dan besaran bantuan yang diberikan, para penerima dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler