OKE FLORES.COM - Kabar gembira bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan karena mendapatkan tambahan tunjangan berupa 13% gaji dan THR.
Menunggu pembayaran gaji 13 dan THR kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan, besaran santunan kini benar-benar bertambah.
Tentu kenaikan gaji dan THR merupakan keputusan yang menyenangkan bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan para pensiunan.
Dengan menaikkan gaji 13 dan THR, PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan mendapatkan keuntungan yang besar.
Baca Juga: CPNS 2023: BERIKUT Syarat Menjadi ASN Tanpa Seleksi yang Dijamin Pemerintah
Hibah ini dapat digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pendidikan, biaya kesehatan dll.