OKE FLORES.COM - Simak daftar gaji dan kompensasi guru profesional terbaru. Setelah sertifikat tidak ada PPG dikapur dalam RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.
Pemerintah telah mengumumkan akan mulai membahas rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, Undang-Undang Sistem Pendidikan, mulai pertengahan tahun 2022.
Yang memicu persoalan, tak ada pasal mengenai tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas itu. Padahal di UU sebelumnya, TPG termuat di dalamnya.
Padahal TPG selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru. Dengan adanya TPG, menjadi banyak lulusan SMA yang tertarik menjadi seorang guru.
Baca Juga: Aturan dan Syarat Baru Kartu Prakerja Gelombang 48, Ada Insentif Rp 4,2 Juta
Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.
Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah menerapkan strategi dna upaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui beberapa langkah.
Langkah yang dimaksud ialah mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.
Baca Juga: IDAMAN MERTUA NTT! Gaji PNS dan Pensiunan di NTT Bikin Iri, Sudah Tidak Kerja Cair 4 Juta?