OKE FLORES.COM - Sebagai informasi, setelah berakhirnya gelombang ke-48, para pendatang baru masih menunggu Kartu Prakerja angkatan ke-48 yang baru.
Penyelesaian Kartu Prakerja gelombang ke-48, termasuk pengumuman hasil seleksinya, membuat masyarakat tak sabar menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-48 hingga hari ini.
Pelajari peraturan dan ketentuan baru cicilan ke-48 kartu prakerja dan awal pendaftaran.
1. Berikut syarat baru Kartu Prakerja gelombang 48:
2. WNI berusia 18 tahun hingga 60 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
5. Sedang mencari kerja
6. Pekerja/buruh yang terkena PHK
7. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,