Berikut Daftar 8 Golongan Bisa Daftar Gelombang 50 Kartu Prakerja, Salah satunya Pekerja yang Dirumahkan

- 17 Maret 2023, 23:11 WIB
Ilustrasi Berikut Daftar 8 Golongan Bisa Daftar Gelombang 50 Kartu Prakerja, Salah satunya Pekerja yang Dirumahkan /Tangkap layar prakerja.go.id
Ilustrasi Berikut Daftar 8 Golongan Bisa Daftar Gelombang 50 Kartu Prakerja, Salah satunya Pekerja yang Dirumahkan /Tangkap layar prakerja.go.id /

Okeflores.com - Berikut ini adalah Daftar 8 Golongan Bisa Daftar Gelombang 50 Kartu Prakerja, Salah satunya Pekerja yang Dirumahkan. Simak artikel ini sampai selesai.

Banyak masyarakat berminat dan antusias mengikuti gelombang 50 dari program Kartu Prakerja yang dinaungi Kemnaker untuk peningkatan kompetensi kerja.

Namun, tidak sembarang orang bisa mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 50 mendatang karena hanya dibatasi untuk golongan sasaran tertentu.

Baca Juga: Berikut Permainan Seru Tanpa Bikin Lelah, Cocok untuk Ajak Anak Bermain Selama Puasa Ramadan

Terdapat 8 golongan masyarakat yang bisa daftar program Kartu Prakerja gelombang 50 di bawah naungan Kemnaker satu ini yang dilakukan di laman resmi prakerja.go.id.

Sebagaimana diketahui, selain mendapatkan pelatihan peserta juga akan mendapatkan insentif program. Jumlah nominal insentif atau manfaat ditambah menjadi Rp4,2 juta.

Kebijakan tersebut merupakan dampak dari penerapan skema normal pada gelombang 50 nanti. Insentif Kartu Prakerja 2023 pada setiap gelombangnya adalah Rp4,2 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Kode EFIN Pajak Hilang? Berikut Cara Kembalikan Kode EFIN Pajak yang Hilang dan Lupa

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x