5. Surat undangan dari Kantor Pos. Surat undangan ini biasanya akan diberikan oleh pihak kelurahan kepada RT/RW untuk diberikan kepada warga penerima BPNT.
Berikut alur tata cara untuk mencairkan dana BPNT sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman dinassosial.tulungagung.go.id:
Jika datang sendiri ke Kantor Pos, maka syaratnya adalah sebagai berikut:
- Wajib hadir di Kantor Pos sesuai jadwal dalam surat
- Jangan lupa menggunakan masker
- Wajib membawa KTP yang masih berlaku
- Wajib membawa SP (Surat Pemberitahuan) yang diberikan oleh pihak Kantor Pos
Jika peneriman BPNT berhalangan berhalangan hadir atau diwakilkan, maka syaratnya adalah sebagai berikut:
- Wajib berasal dari anggota keluarga yang tercantum di dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang sama
- Wajib hadir di Kantor Pos sesuai jadwal yang sudah diberikan