OKEFLORES.com - Kondisi pinjaman online (pinjol) ilegal maupun legal di Indonesia masih marak, dan menyebabkan penderitaan bagi para korbannya.
Bahkan dari yang awalnya hanya sedikit utang, seiring berjalannya waktu utang tersebut menjadi semakin besar.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, Senin 3 Juli 2023, korban pinjol selalu mendapatkan ancaman dari pemberi pinjaman yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Korban Pinjol Terbanyak Perempuan
Bahkan pemberi pinjaman sering melakukan intimidasi kepada korban dan orang-orang terdekat korban.
Situasi pinjol ini memang sangat mengganggu banyak pihak.
Beberapa selebritas di Indonesia juga pernah menjadi korban yang diintimidasi oleh pinjol karena orang terdekat mereka terjebak dalam utang yang besar.