2 Kali Mangkir, Tonny Permana Jadi DPO Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun

- 3 Juli 2023, 14:57 WIB
Foto: 2 Kali Mangkir, Tonny Permana Jadi DPO Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun
Foto: 2 Kali Mangkir, Tonny Permana Jadi DPO Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun /

OKE FLORES.com - Direktorat Penyelidikan Kejahatan Khusus (Ditpenkrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Tonny Permana sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penetapan ini dilakukan, karena Tonny dua kali tidak hadir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.

Tonny sejatinya dijadwalkan untuk diperiksa pertama kali pada tanggal 8 Juni 2023. Karena tidak hadir, dia dipanggil kedua kalinya untuk pemeriksaan pada tanggal 20 Juni 2023, tetapi masih tetap tidak kooperatif.

Penetapan Tonny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tercantum dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus, yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat Penanganan Kriminal Khusus (Sumdaling) AKBP Chandra Hermawan, bertanggal 26 Juni 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 03 Juli 2023.

Baca Juga: Bupati Paulina Apresiasi Festival Maluku Rote Voice II

"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," demikian bunyi surat DPO yang ditandatangani Chandra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mengkritik sikap Tonny yang tidak taat terhadap hukum. Sehingga, proses hukum berjalan berlarut-larut.

"Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa nggak bersalah ya beri pembuktian, bukannya menghindar dan sembunyi," kata Krisna.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah