Pelajar Perokok Dilarang Mendapat Bantuan Sosial KJP Plus

- 26 Juli 2023, 11:14 WIB
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 /jakarta.go.id

OKE FLORES.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program andalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diberikan dalam berbagai jenjang pendidikan. Saat ini, beredar petunjuk bahwa siswa perokok tidak boleh mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Petunjuk tersebut, rupanya secara resmi disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada kepala dinas pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Adapun keberhasilan KJP Plus yang tepat sasaran terungkap dalam pidato Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023.

Baca Juga: Mensos Risma Dukung Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

"Saya minta, jika murid yang mendapatkan KJP Plus kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut," ujar Heru Budi Hartono dalam pernyataan di Jakarta Pusat, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 26 Juli 2023.

"Kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," ujarnya.

Selain itu, Heru juga mengharapkan para pendidik untuk rutin menginisiasi percakapan dengan para siswa di sekolah, sehingga dapat berdampak pada penyaluran KJP Plus.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x