Pelajar Perokok Dilarang Mendapat Bantuan Sosial KJP Plus

- 26 Juli 2023, 11:14 WIB
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 /jakarta.go.id

Dalam konteks ini, setiap guru harus memulai mengundang satu per satu siswa untuk berbicara tentang apa pun selama lima menit.

"(Sediakan waktu) lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari. Panggil anak murid cerita apa saja di depannya," ujarnya menerangkan penjelasan.

Dalam situasi tersebut, Herus juga mengingatkan pengalaman saat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada tahun 2014 sebelumnya. Pada waktu itu, dia mendapatkan cerita dari seorang siswa yang mengaku menjadi korban tindak kekerasan.

"Waktu Wali Kota di Jakarta Utara 2014, karena saya ajak bicara anak itu, bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan," ujarnya membeberkan secuplik ingatan.
Diketahui, informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepanjang Januari-Maret 2023 mengungkapkan adanya banyak penerima KJP Plus, yaitu mencapai total 803.121 murid dari sekolah negeri dan swasta.

Untuk jumlah uang pun berbeda-beda, murid SD/MI mendapatkan bantuan Rp250.000 dengan uang SPP selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan, murid SMP/MTs Rp300.000 dengan tambahan uang SPP selama enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan, dan murid SMA/MA sebesar Rp420.000 dengan tambahan uang SPP selama enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

Sementara itu, murid SMK sebesar Rp450.000 dengan tambahan uang SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300.000.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah