Inilah Jadwal Pencairan BPNT Tahap Terbaru dan Cara Cek Status Penerima via HP, Buruan Cek...

- 21 April 2024, 07:37 WIB
Foto: Inilah Jadwal Pencairan BPNT Tahap Terbaru dan Cara Cek Status Penerima via HP, Buruan Cek...
Foto: Inilah Jadwal Pencairan BPNT Tahap Terbaru dan Cara Cek Status Penerima via HP, Buruan Cek... /

 

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah lama berkomitmen untuk mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial di negara ini.

Salah satu upaya yang diambil adalah melalui program bantuan sosial seperti Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Pemberian bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam hal pangan dan pendidikan.

Tanggal pencairan bansos ini sangat dinantikan oleh ribuan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PT United Tractors Membuka Lowongan Kerja Melalui Program Management Trainee (MT)

Namun, sebelum tanggal pencairan benar-benar tiba, seringkali muncul informasi bocoran mengenai jadwal pencairan dan penerima bansos.

 

Bagi banyak keluarga penerima manfaat, memiliki pengetahuan awal tentang kapan bantuan ini akan cair dapat membantu mereka merencanakan pengeluaran dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar bermanfaat.

Yakni, jika pencairan bansos BPNT dan PKH melalui Bank Himbara maka akan cair setiap 2 bulan sekali.

Sedangkan Kantor Pos, pencairan bansos BPNT dan PKH dilakukan setiap tri wulan.

Untuk pencairan bansos BPNT dan PKH November 2023, masyarakat diprakirakan akan menerima dana senilai Rp400.000 hingga Rp600.000.

Jumlah tersebut, merupakan rapelan dana bansos BPNT dan PKH selama dua hingga tiga bulan yang cair langsung kepada penerima manfaat (KPM).

1. Buka link website cekbansos.kemensos.go.id melalui Browser di HP.

 2. Masukkan nama dan alamat lengkap penerima bansos BPNT dan PKH November 2023.

3. Masukkan kode 'Captcha' seperti yang terera pada contoh.

4. Kemudian tekan menu 'Cari Data'.

Jika data muncul, mana KPM dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos BPNT dan PKH.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah