Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH, Sudah Dicairkan Tinggal Cek Rekening, Bantuan Sampai RP3 Juta

- 16 Desember 2023, 08:41 WIB
Cara cek nama penerima PKH Desember 2023 di website cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay.com/IqbalStock.
Cara cek nama penerima PKH Desember 2023 di website cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay.com/IqbalStock. /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah lama menginisiasi program bantuan sosial sebagai upaya konkret dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di negara ini.

Salah satu program unggulan yang menjadi penopang utama dalam hal ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH bukan hanya sekadar bantuan sosial biasa, melainkan sebuah program yang dirancang untuk memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: TERBARU!! Harga Emas dan Perhiasan Hari Ini, 15 Desember 2023

Nominal yang terbesar dalam bantuan PKH tersebut adalah Rp3 juta per tahun, sedangkan yang paling kecil adalah Rp900.000 per tahun. Bantuan PKH Rp900.000 per tahun diberikan untuk siswa SD sederajat, untuk meringankan beban biaya sekolah. Lantas, siapa penerima bantuan PKH Rp3 juta per tahun? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

7 Kategori Penerima PKH dan Besaran Bantuan Ada 7 kategori masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan PKH, dari yang terendah Rp900.000 hingga yang tertinggi Rp3 juta.

1. Siswa SD sederajat berhak mendapatkan Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP sederajat berhak mendapatkan Rp1,5 juta per tahun
3. Siswa SMA sederajat berhak mendapatkan Rp2 juta per tahun.
4. Lansia berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
5. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
6. Anak usia dini atau balita berhak mendapatkan Rp3 juta per tahun.
7. Ibu hamil atau nifas berhak mendapatkan Rp3 juta per tahun.

Maka, mereka yang berhak mendapat bantuan PKH sebesar Rp3 juta per tahun adalah anak usia dini dan ibu hamil atau nifas. Agar bisa mendapatkan bantuan, keluarga miskin atau rentan miskin harus terdaftar di DTKS, karena pemerintah melihat data keluarga lewat DTKS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah