Mau Dapat KJP Plus 2024? Ini Beberapa Langkah dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 19 Januari 2024, 08:15 WIB
Pencairan KJP Plus 2024.
Pencairan KJP Plus 2024. /Instagram @upt.p4op/

OKE FLORES.COM - Para siswa dan siswi di tingkat SD, SMP, serta SMA/SMK di DKI Jakarta, bersiaplah untuk menyambut kabar gembira!

Pencairan KJP Plus untuk bulan Januari 2024 telah dimulai sebagai kelanjutan dari Tahap 2 tahun 2023.

Tahap pencairan KJP Plus ini diawali sejak November 2023 dan akan terus berlangsung hingga April 2024 mendatang.

Baca Juga: Arsul Sani Mundur dari PPP dan DPR Usai Dilantik Jadi Hakim MK

Beberapa daerah di DKI Jakarta telah menggelar pencairan KJP Plus Januari 2024 melalui mesin ATM, sesuai dengan surat undangan yang telah dibagikan kepada penerima manfaat.

Melalui proses ini, pemerintah setempat berusaha memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi keluarga penerima KJP Plus.

Bagi yang sudah menerima surat undangan, pastikan untuk segera mengikuti petunjuk yang terdapat di dalamnya.

Surat undangan ini menjadi kunci untuk menerima ATM dan buku tabungan yang diperlukan dalam proses pencairan KJP Plus.

Namun, bagi mereka yang belum menerima surat undangan, tidak perlu khawatir. Disarankan untuk segera memastikan status penerimaan KJP Plus mereka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x