Arsul Sani Mundur dari PPP dan DPR Usai Dilantik Jadi Hakim MK

- 19 Januari 2024, 07:00 WIB
Foto: Arsul Sani Mundur dari PPP dan DPR Usai Dilantik Jadi Hakim MK
Foto: Arsul Sani Mundur dari PPP dan DPR Usai Dilantik Jadi Hakim MK /

OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Arsul Sani sebagai hakim MK. Upacara pengangkatan, yang ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, dilakukan pada hari Kamis, 18 Januari 2024, di Istana Negara, Jakarta.

Upacara pengangkatan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, dan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan. Jokowi hanya menyaksikan hakim MK baru membacakan sumpah jabatan, tidak seperti pelantikan pejabat negara lainnya.

Presiden Jokowi melantik Arsul Sani, yang juga mantan politisi PPP, secara langsung.

Baca Juga: Jenazah Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Peti Kemas di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Arsul membacakan sumpahnya di hadapan Presiden Jokowi, dikutip Berbagai Sumber, Kamis 18 Januari 2024.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan DPR, dia diangkat menjadi Hakim MK.

Arsul Sani sebelumnya terpilih sebagai hakim MK yang diajukan DPR. Dia akan menggantikan Wahiduddin Adams, yang pensiun pada 17 Januari 2024.

Atas persetujuan DPR, Arsul bertindak sebagai hakim konstitusi. Pada September 2023, ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan, dan terpilih pada Oktober 2023.


Selama proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi pengganti Wahiduddin Adams, Arsul menyingkirkan enam kandidat lainnya.

Pria berlatar belakang advokat ini adalah politisi PPP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR dan anggota Komisi II DPR RI.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x