HORE! UMKM Memberikan Bantuan Sebesar Rp 200 Ribu Per Bulan dan Dapat dicairkan Sebanyak 12 kali

- 19 Januari 2024, 09:25 WIB
UMKM tanpa cek NIK KTP di Eform BPUM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta Januari-Desember, isi form online di sini.
UMKM tanpa cek NIK KTP di Eform BPUM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta Januari-Desember, isi form online di sini. /Istimewa

 

OKE FLORES.COM - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Untuk memberikan dukungan yang lebih konkret kepada UMKM di tengah tantangan ekonomi, Pemerintah Indonesia meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Dalam upaya untuk menyediakan bantuan finansial yang berkelanjutan, program ini memberikan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan dan dapat dicairkan sebanyak 12 kali.


BLT UMKM: Menjawab Tantangan Ekonomi

Pandemi global yang belum usai serta tantangan ekonomi yang terus berlanjut memberikan dampak signifikan pada sektor UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan dalam menjalankan usahanya. Sejalan dengan itu, BLT UMKM menjadi inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan nyata kepada mereka.


Mekanisme Pencairan BLT

Proses pencairan BLT UMKM sangatlah sederhana. Penerima manfaat hanya perlu melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di situs resmi yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Langkah-langkah tersebut dapat diakses melalui e-form di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Mengelola Gaji Pas-pasan? Ikuti Tips Menabung yang Efektif untuk Membuat Dompet Anda Tebal


Kelebihan BLT UMKM

  1. Dukungan Finansial Berkala: Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 200 ribu setiap bulan, membantu UMKM untuk menjaga keberlangsungan usahanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x