OKE FLORES.COM - Pada umumnya, program-program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (CBP) dapat memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Keluarga Sangat Miskin (KSM) agar dapat menerima bantuan tersebut.
Salah satu syarat yang umumnya diterapkan adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS merupakan kartu yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk dapat digunakan sebagai media penyaluran dana bantuan pemerintah.
Baca Juga: Cair Sebentar Lagi! Bansos BPNT 2024 Tahap 1 Rp 400.000, Simak Jadwal dan Cara Pencairannya
Untuk KSM yang belum mendapatkan bantuan bisa melakukan pendaftaran dengan syarat dan ketentuan berikut ini.
Langkah dan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
1. Untuk KSM bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan.
2. Jika sudah mendaftar di pemerintahan setempat, untuk calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Diharapkan saat mendaftar bawa data identitas seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Apabila data yang telah dilengkapi, calon penerima manfaat kemudian akan diproses secara paralel dan strategis oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.