KABAR BAIK! KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Sudah Cair untuk Januari 2024

- 22 Januari 2024, 14:22 WIB
KABAR BAIK!  KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Sudah Cair untuk Januari 2024
KABAR BAIK! KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Sudah Cair untuk Januari 2024 /

OKE FLORES.COM - Kabar baik untuk para pemuda Jakarta! Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 kini telah cair untuk bulan Januari 2024.

Artikel ini akan membahas informasi terkait pencairan dana, manfaat, dan cara memastikan bahwa Anda dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya.

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 untuk bulan Januari 2024 memberikan bantuan yang signifikan bagi para pemuda Jakarta. Dengan memanfaatkan dana ini dengan bijak, diharapkan generasi muda dapat terus mengejar pendidikan dan mengembangkan potensi mereka.

Baca Juga: Cicilan Paling Murah Rp300 Ribuan, Berikut Simulasi Kredit iPhone 12 Terbaru 2024

Pastikan untuk terus memantau informasi terkait program ini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan penerimaan dana KJP Plus berjalan lancar. Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif dalam memajukan pendidikan di Jakarta.

Jika KPM terdaftar menerima bansos, maka akan ada status YA dengan keterangan Proses Bank Himbara/Kantor Pos dengan jadwal pencairan Januari hingga Februari 2024.

Namun, perlu diingat bahwa, meskipun sudah terdaftar sebagai KPM, proses pencairannya masih menunggu turunnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diberikan pemerintah untuk pencairan bansos BPNT.

Untuk kamu ketahui, KJP Plus adalah program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada siswa dari keluarga tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.

Berikut kriteria siswa yang berhak menerima KJP:

1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya

Alokasi dana KJP sebagai berikut:

1. SD/SDLB/MI sebesar Rp. 180.000,-/bulan (Rp. 2.160.000/ tahun).
2. SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp. 210.000,-/bulan (Rp. 2.520.000/ tahun).
3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebesar Rp. 240.000,-/bulan (Rp. 2.880.000/ tahun).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah