Langkah-langkah Mudah: Cek NIK KTP UMKM Penerima BLT Rp 2,4 Juta Bantuan BPUM 2024 tanpa Link Eform.bri.co.id

- 31 Januari 2024, 10:59 WIB
Langkah-langkah Mudah: Cek NIK KTP UMKM Penerima BLT Rp 2,4 Juta Bantuan BPUM 2024  tanpa Link Eform.bri.co.id
Langkah-langkah Mudah: Cek NIK KTP UMKM Penerima BLT Rp 2,4 Juta Bantuan BPUM 2024 tanpa Link Eform.bri.co.id /Agus Salim

OKE FLORES.COM - Pemerintah melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2024 menyediakan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bagi UMKM yang telah mendaftar dan ingin memastikan bahwa mereka adalah penerima bantuan, berikut adalah panduan untuk melakukan pengecekan tanpa menggunakan link eform.bri.co.id.

Cara cek NIK KTP UMKM penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2024 sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diterima dengan lancar.

Baca Juga: Menilik Lebih dari Sekadar Jargon: Inilah 7 Janji Ganjar Pranowo Jika Terpilih Sebagai Presiden

Dengan mengikuti panduan di atas dan memastikan informasi berasal dari sumber resmi, UMKM dapat memastikan bahwa mereka tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang telah disediakan oleh pemerintah.

Penyerahan bantuan BPUM dapat dilakukan melalui bank BRI, yang memiliki daftar penerima yang terdaftar di eform.bri.co.id, dan melalui bank BNI, yang dapat diakses melalui tautan banpresbpum.id.

Sayangnya, pada 2022, 2023, dan 2024, pelaku usaha dan UMKM tidak akan menerima bantuan BPUM yang sudah ada sejak 2020.

Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) memiliki kesempatan yang sangat baik untuk mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan ini berasal dari bansos BPNT, yang merupakan Bantuan Pangan Non Tunai yang cair hingga Rp 2,4 juta. BPNT berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), jadi syarat penerimanya harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Selain itu, pelaku usaha yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan data tersebut juga berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x