Dinamika Transaksi Jual-Beli Emas dan Pengaruh Pajak
Tidak hanya harga jual, harga kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp2.000, mencapai Rp1.040.000 per gram pada Rabu pagi.
Baca Juga: TERBARU! Catat Tanggal Pencairannya : Bansos Baru Jokowi Rp600.000 Cair Februari 2024
Hal ini berbeda dari harga buyback pada Selasa, 30 Januari 2024 yang sebesar Rp1.038.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa dalam setiap transaksi jual, potongan pajak dikenakan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen atas penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Batangan Hari Ini
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada 31 Januari 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp622.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.144.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.228.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.317.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.495.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.935.000
- Harga emas 25 gram: Rp27.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp54.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp108.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp271.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp542.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.084.600.000.
Pajak dalam Pembelian Emas Batangan
Pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Melihat Kenaikan Harga Emas Seiring Pelemahan Dolar AS
Sebagai tambahan, kenaikan harga emas tidak hanya terjadi lokal namun juga terpengaruh oleh pelemahan dolar AS. Faktor global ini turut memengaruhi dinamika harga emas di pasar internasional.