OKE FLORES.COM - Bantuan sosial atau bansos dari program keluarga harapan (PKH) merupakan program bantuan dari pemerintah secara bersyarat serta diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Keluarga Miskin (KM) dan Keluarga Sangat Miskin (KSM).
Bansos PKH Tahap 1 2024 ini sendiri merupakan program reguler yang sudah disalurkan sejak beberapa tahun ke belakang.
Berikut Keluarga atau Syarat yang akan mendapatkan bantuan:
Baca Juga: Kembali Naik!! Inilah Harga Emas Antam Hari Ini 31 Januari 2024
1. Dari keluarga tidak mampu
Keluarga yang tidak mampu sebenarnya menerima bantuan ini. Selain itu, Bansos ini adalah program yang dimaksudkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.
3. Terdaftar dalam data kemiskninan DTKS
Selain itu pemerintah selalu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis data terpadu ketika memberikan bantuan. Anda dapat mengajukan permohonan DTKS melalui Desa jika Anda termasuk dalam kategori miskin.
2. Memiliki KK
Tentu masyarakat miskin haruslah memiliki Kartu Keluarga yang menjadi basis kependudukan.