Sesuai SP2D, 4 Bansos Dijadwalkan Cair Bulan Februari 2024, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 1 Februari 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH 2024
Ilustrasi penyaluran bansos PKH 2024 /

OKE FLORES.COM - Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) telah menjadi program pemerintah yang sangat dinantikan oleh keluarga berpendapatan rendah di seluruh Indonesia.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.

Namun, di awal Februari ini, beberapa KPM melaporkan bahwa mereka belum menerima bantuan PKH pada bulan sebelumnya, dan hal ini membuat mereka mengharapkan penyaluran bantuan tersebut pada bulan ini.

Baca Juga: Hore, Ada BLT Baru Rp 200 Ribu per Bulan Mulai Februari 2024

Situasi yang serupa juga terjadi pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang menjadi program penting dalam upaya mengatasi masalah ketidakmampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan pangan. KPM yang belum mendapatkan bantuan BPNT pada bulan sebelumnya dengan harapan besar agar penyaluran bantuan ini dapat dilakukan dengan lancar dan cepat di awal Februari. 

Jangan khawatir karena jika melihat jadwal pada tahun-tahun berikutnya, maka bansos PKH dan BPNT akan terus disalurkan secara bertahap pada Februari ini, bagi KPM yang belum dapat Januari lalu. Jadwal tersebut dibagi menjadi dua atau tiga bulan sekali. Jika KPM mencairkan bansos lewat Bank Himbara, Februari 2024 menjadi bulan terakhir pencairan tahap 1.

Akan tetapi, jika mencairkannya lewat Kantor Pos, maka KPM masih bisa dapat mencairkan PKH dan BPNT tahap 1 pada Maret mendatang. Nantinya, PKH dan BPNT akan diberikan dengan nominal yang berbeda pada setiap KPM yang terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di DTKS.

Penerima Bansos PKH dan BPNT Seperti diungkapkan sebelumnya, bansos PKH dan BPNT diberikan pada masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Namun, ada beberapa perbedaan, diantaranya:

1. Penerima bansos BPNT termasuk satu keluarga, mendapatkan Rp200.000 setiap bulannya.

2. Penerima bansos PKH adalah individu yang berasal dari suatu keluarga, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x