Pencairan dana bantuan sosial PKH sebesar Rp 700 ribu pada tanggal 5 Februari 2024 menjadi kabar baik bagi keluarga kurang mampu di Indonesia. Program ini terus berupaya memberikan dampak positif dan kontribusi nyata dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah, penerima manfaat, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan Program Keluarga Harapan dalam menciptakan perubahan positif bagi Indonesia yang lebih baik.***