Adapun data dari Kemenkes tersebut, dimana penyakit diabetes melitus menduduki sebagai penyebab kematian terbesar nomor 3.
Menurut laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kemenkes, penyakit diabetes paling banyak diderita yang berusia 15 tahun ke atas.
Perlu diketahui bahwa secara umum, diabetes ini dapat dibedakan menjadi 2, yakni diabetes tipe 1 dan tipe 2.
Sedangkan data International Diabetes Federation (IDF) menyebutkan bahwa jumlah penderita diabetes di Indonesia pada tahun 2021 terus meningkat dalam satu dekade terakhir.
Diperkirakan jumlah tersebut mencapai sebanyak 28,57 juta orang pada tahun 2045 atau lebih besar 47 persen dibandingkan dengan tahun 2021, yakni 19,47 juta jiwa.
Menjadi penyakit yang mematikan, apakah diabetes termasuk penyakit yang pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui program JKN?
Pengobatan Diabetes Biaya Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Dinyatakan bahwa iabetes menjadi salah satu penyakit kronis yang pelayanan kesehatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui skema tarif non-kapitasi.
Tarif non-kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada faskes Tingkat Pertama atau FKTP sesuai jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tidak hanya diabetes, penyakit kronis lainnya termasuk program klaim JKN adalah sebagai berikut:
- Penyakit jantung
- Hipertensi
- Stroke
- Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
- Asma
- Epilepsi
- Gangguan kesehatan jiwa kronis
- Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
Selain menanggung biaya perawatan kesehatan bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), program klaim JKN juga akan diberikan untuk proses deteksi risiko diabetes melalui kegiatan skrining pemeriksaan gula darah.
Metode Pengobatan Diabetes Menggunakan BPJS Kesehatan
Suatu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang menderita penyakit diabetes melitus dilakukan melalui metode berikut ini:
- Peserta program JKN bisa melakukan pengobatan di FKTP (praktik dokter individu, klinik umum, puskesmas, atau rumah sakit kelas D pratama) yang terdaftar di KIS.
- Menunjukkan KIS atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada petugas.
- Peserta akan menerima manfaat pelayanan administrasi.
- Lalu, peserta akan mendapatkan layanan konsultasi dengan dokter umum.
- Jika diperlukan, pasien akan mengikuti tindakan medis dasar atau layanan laboratorium, termasuk skrining sesuai dengan indikasi medis.
- Pasien juga akan mendapatkan obat sesuai diagnosis.
- Kemudian, jika kondisi pasien dinilai kurang memungkinkan untuk mendapatkan perawatan di FKTP, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke FKRTL.
- Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kronis, seperti diabetes melitus dapat mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) sebulan sekali secara gratis. Dalam Prolanis, pasien dapat mengikuti senam, menerma edukasi dari dokter, konsultasi, dan pemberian obat.
Penderita penyakit diabetes yang terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan juga bisa melakukan konsultasi secara berani (online) dengan dokter melalui aplikasi Mobile JKN.
Pada layanan secara online itu dapat dilakukan kapan saja tanpa waktu terbatas, apabila diberikan obat oleh dokter.
Sehingga peserta dapat mengambilnya ke FKTP atau memilih untuk dikirimkan melalui layanan ojek online dengan ongkos kirim ditanggung pasien.
Itulah, informasi terkait diabetes melitus yang menjadi salah satu penyakit berbahaya dan juga dapat menyebabkan kematian.***