SYARAT DAN CARA Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu dari Pemerintah

- 11 Februari 2024, 08:30 WIB
Foto Ilustrasi : Klaim Saldo DANA Gratis Rp 100 ribu / SYARAT DAN CARA Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu dari Pemerintah
Foto Ilustrasi : Klaim Saldo DANA Gratis Rp 100 ribu / SYARAT DAN CARA Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu dari Pemerintah /

OKE FLORES.COM - Program bantuan tersebut berupa pemberian saldo gratis sebesar Rp 700 ribu yang dapat diperoleh dengan mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui platform DANA.

Banyak orang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan utama mereka, sehingga menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah melalui program pemberian saldo gratis melalui platform keuangan digital seperti DANA. Dengan menggunakan teknologi ini, diharapkan proses pendaftaran dan distribusi bantuan dapat dilakukan secara efisien dan transparan.

Baca Juga: Bukan BSU 2024: BPJS Ketenagakerjaan Bantuan Rp500.000 Segera Cair ke Rekening Hari Ini

Syarat dan Ketentuan

Untuk dapat mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan:

  1. Warga Negara Indonesia: Program ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang memiliki KTP.

  2. Memiliki NIK KTP: Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  3. Memiliki Akun DANA: Untuk menerima saldo gratis, calon penerima harus memiliki akun aktif di platform DANA. Jika belum memiliki akun, mereka perlu mendaftar terlebih dahulu.

  4. Mengikuti Proses Pendaftaran: Calon penerima harus mengikuti proses pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui situs web atau aplikasi resmi yang ditunjuk.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah